Read Time:2 Minute, 20 Second

SAMPIT- KALTENG, BPI91.COM.

Sejumlah  masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan kantor PT. Sapta Karya Damai (SKD), Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (8/10/2025)

Aksi demo damai ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Sementara menurut koordinator aksi, Sapriyadi, S.H., menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan ungkapan kekecewaan warga terhadap PT. SKD yang selama ini tidak memenuhi kewajiban terkait kemitraan plasma serta mengabaikan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur nomor 188.45/605/huk.ek.sda/2014 tanggal 25 Juni 2014.

“Selama 11 tahun, perusahaan ini tidak menjalankan kewajibannya, merampas lahan adat, melanggar aturan konservasi, serta mengkriminalisasi tokoh adat kami,” kata Sapriyadi dengan nada tegas.

Sapriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara pembebasan lahan tanggal 14 Desember 1996, PT. SKD memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 11.382 hektar. Namun, dari luas tersebut, hanya 256,56 hektar yang telah diberikan ganti rugi kepada masyarakat.

“Artinya, terdapat lebih dari 11 ribu hektar tanah negara yang dikuasai perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Di dalamnya terdapat perkampungan, kebun masyarakat, serta tanah milik masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 335/kpts-II/1996, lahan milik masyarakat yang telah dikelola tidak termasuk dalam kawasan hutan yang dapat dilepaskan untuk perkebunan.

Namun, dalam praktiknya di lapangan PT. Sapta Karya Damai (SKD), pengusahaan lahan sering dilakukan tanpa adanya kompensasi yang layak kepada masyarakat yang memiliki lahan tersebut.

Hal ini menimbulkan konflik karena perusahaan tetap menguasai dan mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) tanpa memenuhi kewajiban kompensasi atau kemitraan kepada masyarakat adat

Dalam aksi ini, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan utama.

‎1. Direksi PT.SKD agar segera melaksanakan kemitraan sesuai dengan amanat surat Bupati Kotawaringin Timur nomor : 188.45/605/huk.ek.sda/2014 tanggal 25 juni 2014 tentang izin usaha perkebunan an. PT. SKD di Desa Natai baru dan Pondok Damar;

‎‎2. Direksi PT.SKD agar segera menyerahkan lahan di luar HGU kepada kelompok Sapriyadi, dkk;

‎3. Direksi PT.SKD agar segera menyerahkan kepada kelompok Sapriyadi, terkait pengelolaan kelapa sawit pada area lindung sepanjang tepi anak sungai (sei pudu, sei agut, sei gentui, sei simpang pelantan sei jangkang, sei binjai dan beberapa anak sungai lainnya);

‎‎4. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Aksi damai ini diharapkan menjadi pijakan bagi penyelesaian masalah yang berlangsung selama bertahun-tahun demi keadilan dan keberlanjutan hak masyarakat adat di Kotawaringin Timur.

Sementara itu, manajemen PT.SKD meminta agar permasalahan tersebut untuk dilakukan penyelesaikan secara musyawarah di Kantor Bupati Kotawaringin Timur dalam waktu paling lambat dua minggu sejak aksi.

Selain itu, pihak perusahaan juga sepakat untuk membahas penyelesaian masalah hukum yang melibatkan masyarakat adat di Polda Kalteng dan Polres Kotim.

( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Publik di Bidang Politik dan Keamanan
Next post Berikan Sosialisasi, Kodim 1209/Bengkayang Ajak Warga Perangi Narkoba 
Close