www.bpi91.com, NGAWI, Berawal dari laporan masyarakat, 4 orang warga Ngawi diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahan narkotika jenis Sabu.
Keempat terlapor terdiri dari, TPK (38), pencari barang bekas warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Saat dikonfirmasi pada Senin, (23/1) siang, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB tentang sering dilakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis Sabu, tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman penyelidikan dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar di kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi Sabu yang dilakukan oleh terlapor TPK dan HDP.
“Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK,” kata AKP Elang Prastyo.
Lebih lanjut AKP Elang Prastyo menyebutkan, dari tangan terlapor, petugas opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna grey dengan No Sim Card 089671700306.
“Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP,” sambung AKP Elang Prastyo Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPOO warna grey dengan No Sim Card 085733336798, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI atas nama terlapor.
“Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Elang Prastyo.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua terlapor, dari hasil interogasi tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang yang masing masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.
“Modus operandi, keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Elang Prastyo.
Terhadap keempat terlapor akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tk/red)
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

