SERANG, BPI91.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Kegiatan Press Conference tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan bagian dari Forum Pengusaha Samangraya.
Tersangka diamankan usai melalui proses penyelidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.
“Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Peristiwa tersebut bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada.
Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.
“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.
Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan investasi di wilayah hukum Banten.
“Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkap Dian.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau agar seluruh pihak mendukung proses pembangunan yang berjalan di wilayah Banten.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup nya.
Wartawan by: Sibarani
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

