Kasus Pencurian Buah Timun Berahir Damai Dikantor Desa.

Read Time:1 Minute, 7 Second

SAMPIT, BPI91.COM.
Kasus pencurian buah Timun, yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR ( 58 )tahun, milik mbah Bandi, pada17/06/2025, yang terjadi di Desa Ekabahuri Kecamatan Mentawabaru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, kini berahir damai di Kantor Desa.

Kepala Desa Ekabahurui Rusdiansyah, kepada media ini Senin,
23/06/2025 membenarkan, perkara kasus pencurian buah timun, beberapa hari yang lalu kini sudah berahir damai, keduanya sudah kami pertemukan dikantor desa, antara pemilik buah timun mbah Bandi, dan pelakunya berinisial TR 58 tahun sudah ada kesepakatan damai, kesepakaran damai itu juga disaksikan oleh Babinkantibmas, Polsek Mentawabaru Ketapang, dan puluhan masyarakat,” kata Rusdiansyah.

Mbah Bandi, yang berprofesi sebagai petani sayur sekaligus pemilik buah timun, yang dicuri oleh pelaku berinisial TR, bersedia dan tidak minta ganti rugi atas kerugian tersebut terhadap pelaku, namun ada satu sarat yang dipintanya berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat setempat karna sering terjadinya pencurian yang membuat masyarakat resah maka pelaku TR, diminta untuk tidak lagi tinggal di Desa Ekabahurui lagi, dan diberi patas waktu satu minggu, pelaku harus meninggakan Desa Ekabahurui.

Rusdiansyah, menambahkan, upaya damai kedua belah pihak ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan itu atas kesadaran dari pemilik barang yang dicuri oleh pelaku.

Pelaku ini bukan penduduk warga Desa Ekabahurui, dan mereka hanya berdumisili disini, selain itu juga TR sesuai yang tertera pada artu tanda penduduk KTP adalah warga Babaluh,”pungkasnya

( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Satlantas Polres Sekadau Sosialisasi Bahaya Micro-Sleep, Antisipasi Kecelakaan Di Jalan Raya.
Next post Polri Gelar Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
Close

BERITA POLRI INDEPENDEN