Read Time:53 Second

SAMPIT , BPI91.COM.
Menanggapi informasi yang beredar adanya pungutan sejumlah uang perpisahan siswa kelas IX  kepada orang tua siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN 1 )
Sebesar Rp.300.000  rupiah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Muhammad Irfansyah, S.H.

Ketika ditemui media ini mengatakan,  secara tegas perintahkan kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan uang itu kepada orang tua siswa.

Selain itu juga kami sudah perintahkan P. Gede dan beberapa  staff lainya agar segera menindaklanjuti informasi tersebut, kepihak  SMPN 1 dan akan diadakan rapat tertutup bersama komite dan para guru guru, berdasarkan kesepakatan bersama komite harus mengembalikan uang orang tua siswa yang sudah masuk, katanya.

Karna didalam kurikulum tidak ada aturanya  yang mengharuskan  ada kutipan sejumlah uang kepada orang tua siswa dan itu tidak wajib, tadi juga ada teman teman dari Siber, mempertanyakan masalah pungutan itu dan sudah kami sampaikan bahwa pihak kami sudah menindaklanjuti kepihak sekolah yang dimaksud dan hasilnya berdasarkan kesepakatan bersama komite harus segera mengembalikan uang itu kepada orang tua siswa, pungkas,” Irfan,  Senin 21/04/2025

( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Irwasum Polri dan Anggota DPR Nasir Djamil atas Perhatian terhadap Kasus Rospita Lubis
Next post Tim Kodam XII/Tpr Raih Juara Pertama Lomba Waskita Siber Tanggap II Tahun 2025
Close