MAKASAR, BPI91.COM – Setelah sekian lama kasus kekerasan terhadap seorang perempuan mangkrak, akhirnya Rusdianto alias Verri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya diduga merasa kebal hukum ini kini mendekam di balik jeruji Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, setelah penegakan hukum berjalan kembali.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi LP/B/46/1/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, yang diajukan sejak 26 Januari 2024. Namun, kasus tersebut sempat berhenti tanpa perkembangan selama 10 bulan.
Dugaan kongkalikong antara Polsek Tamalate dengan Rusdianto mencuat, yang akhirnya mendorong Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Sinri Jala melakukan aksi unjuk rasa di depan Polsek Tamalate.
Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut kejelasan dan percepatan penanganan kasus yang terhenti. Jenderal Lapangan aksi, Sudirman, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan kontrol terhadap kasus yang seolah dibiarkan begitu saja.
“Selama 10 bulan kasus ini tidak berjalan. Kami menduga adanya kongkalikong antara pihak kepolisian dan tersangka.
Ini jelas merupakan contoh buruk dari pelayanan yang diberikan oleh oknum penyidik Polsek Tamalate yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksi sebagai anggota Polri. Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip Presisi yang dicanangkan oleh Polri,” kata Sudirman.
Sudirman juga mendesak agar semua oknum yang terlibat, termasuk Kapolsek, segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, ini bukan hanya soal kasus individu, tetapi juga tentang integritas lembaga penegak hukum yang harus ditegakkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono menyampaikan permintaan maafnya kepada Ormas Laskar Sinri Jala Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Ormas yang telah mengontrol kinerja kami.
Keterlambatan penanganan laporan ini dikarenakan adanya pergantian pejabat baru di posisi Kanit Reskrim. Kami berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus ke depannya,” ujar AKP Aris.
Dengan penahanan Rusdianto alias Verri, masyarakat berharap proses hukum terkait kasus kekerasan ini dapat segera berjalan dengan transparan dan adil.Haris Dg.Rate(melaporkan).
JURNALIS : Mya
More Stories
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...

