Read Time:56 Second

 

KALBAR, BPI91.COM. Air Upas Ketapang Kalbar.
Menurut keterangan Bibin selaku kariawan mengatakan bahwa pemilik serkel penggergajian kayu di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan barat adalah milik Panji Ucap  Bibin.

Dari keterangan Bibin awak media ini melakukan konfirmasi kepada Panji pada (29/9/2024) terkait dengan adanya kegiatan serkel penggergajian kayu.

Panji menjelasakan bahwa kayu log jenis campuran yang diolahnya diperoleh, dan dibeli dari pihak PT.RIM ungkapnya panji.

Menurut Mustakim aktifis TINDAK bahwa kayu jenis log yang diolah di serkel penggergajian kayu milik Panji sangat diduga keras bahwa PT. RIM tidak memiliki Izin Pemenpaatan Kayu (IPK) dari Kemenhutbun.

Selain itu Mustakim menambahkan bahwa kayu log yang di jual oleh pihak PT.RIM kepada Panji
dengan diameter dibawah standar ketentuan kehutanan karena kayu log yang ada bukti di serkel penggergajian kayu milik panji hanya diameter 25 senti kebawah bukan 25 Cm up keatas.

Dengan demikian serta bukti yang ada patut diduga keras bahwa Panji sudah melanggar undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan beserta perubahannya.

Mustakim mendesak jajaran Kapolres Ketapang untuk segera melakukan penindakan hukum (penangkapan) kepada saudara Panji.

(A.RAHMAN)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Majelis Wisata Religi 1903 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Next post Aliansi Gempar Indonesia Minta Mabes Polri Ambil Alih Dan Menuntaskan Kasus Dugaan Video Porno Sekda Kabupaten Rokan Hilir
Close