BATAM ,BPI91.COM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat. Minggu (14/9/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Menyampaikan Kronologi Kejadian Berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WIB, Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih No. Pol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Sdr Inisial SR.
Setelah diperiksa, Sdr Inisial SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap. Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri, “Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Barang Bukti yang Diamankan Ditpolairud Polda Kepri Meliputi 1 (satu) Unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, 1 (satu ) lembar STNK no 0183668 mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ No. 4554003 Mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742, minyak tanah sebanyak 14 (empat belas jirigen dan 61 (enam puluh satu) botol aqua isi 1,5 liter/botol, 1(Satu) Unit Hp merk uvercoss warna hitam les merah beserta kartu hp, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 A warna putih SIM-card Telkomsel (081374601347) dengan nomor IMEI 868026035356761, 1 (satu) unit Kapal speed boat bermesin 15 pk merk Yamaha, 1 (satu) buah selang minyak dengan panjang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah corong minyak warna merah.
Tersangka Akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), “Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Kami tak akan terus Berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum. Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerjasama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
(Rep/Mhmmd)
Next post
Meski Tidak Dapet Hibah Pemerintah, KORMI Kota Bekasi Terus Gelorakan Kesehatan Masyarakat
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

