Read Time:1 Minute, 5 Second

KALTENG, BPI91.COM – Aktifitas tambang galian C yang diduga illegal di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) mendapat kritikan keras dari Wakil Ketua 1 DPRD Kotim.

Diketahui galian C yang tidak mengantongi izin resmi itu berlokasi di seputaran perkebunan PT. BSP.

Praktik galian C yang diduga illegal itu tentunya melanggar hukum, kita dari pungsi pengawasan meminta kepada pihak aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan segera bertindak tegas terhadap pelaku praktik illegal itu, kata Rusianr Kamis 25/07/2024.

Dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Kotim Rudiannur, meminta kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas praktif galian C yang diduga illegal itu, karna selain merugikan daerah juga merusak ekosistem tegasnya.

Tentunya dalam hal ini pihak kepolisian lah yang punya kewenangan untuk menindak tegas terhadap para pelaku tersebut, tindakan itu apabila benar tidak memiliki izin selain merusak lingkungan aktifitasnyapun pasti brutal dan tidak memikirkan aspek kerusakan dampak lingkungan disekitarnya.

Tindakan seperti ini tentunya menjadu tanggung jawab kita bersama untuk saling menjaga terhadap lingkungan disekitarnya jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja, apalagi hal itu dilakukan diwilayah area yang tidak jauh dari perusahaan seharusnya pihak perusahaanpun harus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang tidak bertanggung jawab punkasnya. ( Kr )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
Next post Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
Close