BPI91.COM.KALBAR – Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Kalimantan Barat saat diminta statmennya pada (21/7/2024) terkait dengan dugaan kuat PT TCN menggunakan quary tanpa memiliki izin sesuai dengan pemberitaan BPI91.com
pada (20/07/2024), dalam hal ini pemerintah daerah lah yang semestinya lebih intensive melakukan controling serta monitoring tentang indikasi dugaan bahwa pelaksana kegiatan proyek yang dalam hal ini dimaksud adalah PT TCN telah menggunakan quary secara illegal.
Dari perbuatan yang dilakukan okeh PT.TCN akan timbulnya kerugian negara bahwa apabila PT TCN dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya memang benar – benar menggunakan material yang bersumber dari hasil yang melanggar Undang undang, maka sudah dapat di katagorikan bahwa PT TCN akan bermasalah Secara Hukum akibat dari perbuatan melawan hukum yang secara sengaja dilakukannya, sebut yayat.
Penggunaan Material tanpa izin proyek dapat dikatakan melanggar hukum dan akan berakibat secara hukum dalam hal ini disebutkan secara jelas di Undang – Undang Minerba pasal 158 ” Bahwa setiap Orang yang usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Kejahatan Pidana di pertambangan atau disebut dengan pertambangan illegal dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan korban jiwa serta sangat besar berpotensi merusak lingkungan alam serta lingkungan mahluk hidup, berdasarkan Undang – Undang Minerba maka pelaku pelanggaran terhadap Undang – Undang Minerba sudah dapat diproses secara hukum pidana, apabila konsistensi penegakan supremasi hukum memang benar- benar di kedepankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa melihat interest interest siapapun didalamnya, kata yayat.
Namun Demi kepastian Hukum dari Undang -Undang Minerba tersebut apakah berani ?, Aparat Penegak Hukum di kalimantan barat ini melakukan penegakkan hukumnya atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TCN kalau memang benar bahwa dugaan yang di lakukan oleh PT TCN tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Minerba, cetus yayat.
(A.rahman)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

