Read Time:1 Minute, 5 Second

BPI91.COM, SLEMAN – Aksi penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Mlati, Sleman, tepatnya di Kutu Asem Rt 003 RW 017 Sindu Adi. Kejadian ini menimpa seorang korban berinisial N (43 tahun), warga Mlati, Sleman, pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut laporan, tersangka S.P alias S (48 tahun), seorang wiraswasta asal Ngaglik, Sleman, bersama dengan rekannya, S alias VV (44 tahun), warga Seyegan, Sleman, awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 berwarna coklat dengan nomor polisi AB 2643 AD dari korban. Tersangka memberikan jaminan identitas diri saat menyewa motor tersebut.

Namun, beberapa hari kemudian, tersangka memperpanjang masa sewa tanpa membayar biaya sewa tambahan karena tidak memiliki uang. Dalam keadaan terdesak, tersangka S.P meminta bantuan S alias VV untuk mencari uang dengan menggadaikan motor yang disewa. Motor tersebut akhirnya digadaikan di daerah Bantul dengan nilai Rp 6.000.000.

Kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Modus operandi pelaku adalah menyewa motor tanpa membayar dan kemudian menggadaikannya. Sementara motif pelaku didasari oleh hutang puluhan juta rupiah yang harus mereka bayar kepada saudara-saudara serta pinjaman online.

Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penggelapan ini merupakan hasil kerja keras bersama dari tim kepolisian. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(suharmanto)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Penuh Semangat dan Totalitas, Tim Klinik Pratama Lapas Kediri Jalani Survei Akreditasi oleh LPA-PKP
Next post Berita Duka: Guru Besar UGM, Prof. DR. Hadi Subari Yunus, M.A Tutup Usia
Close