BPI91.COM, LINGGA KEPRI – Polsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, bertempat di Mapolsek Dabo Singkep Selasa (19/03/2024).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P
didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPTU Kristian.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).
Dalam Releasenya Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum – minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.
Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir, kemudian Tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalu Telepon WhatsApp untuk ikut minum – minuman beralkohol tetapi korban menolak, kemudian Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol.
Sekiranya 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa – Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P.
Diakhir amanat nya Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memastikan anak-anaknya untuk pulang tepat waktu.
“Kepada masyarakat khususnya kabupaten Lingga pastikan anak -anaknya untuk pulang tepat waktu, jika belum pulang agar segera di hubungi atau di cari untuk memastikan agar anak-anaknya terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita ingin kan,”tegas Kapolsek.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...


