JAKARTA, BPI91.COM – Prof Hermawan Sulistyo selaku Ketua Pansel dan Sekretaris Dr.Yenti Garnasih serta seluruh anggota pansel calon anggota Kompolnas RI mengumumkan hasil tes tertulis para peserta calon anggota kompolnas, langsung dari Gedung Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (1/8).
“Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dari 107 berjumlah 50 orang, terdiri dari laki-laki 39 orang dan perempuan 11 orang,” papar Sekretaris Pansel Yenti Garnasih.
Menurutnya, dari 50 peserta yang lolos mereka semua memiliki beragam latar belakang mulai dari advokat, dosen, jurnalis, wiraswasta, PNS atau ASN, purnawirawan TNI sampai Polri.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandas Yenti.
Selanjutnya mereka akan mengikuti enam tahapan lanjutan; 1. Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani; 2. Tahap Tes Assessment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural); 3. Tahap Tes Wawancara;
Lalu, 4. Pengumuman Hasil Akhir; 5. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI; 6. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI.
“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto beberapa saat yang lalu.
Adapun nama nama panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yaitu:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.
Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;
3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.
Wartawan: Adi.P