KEPRI — BPI91.COM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, bertempat di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jl. Raya Kawal KM. 25 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).
Wakajati Kepri Irene Putri membawakan materi berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara : Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”. Dalam paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya memahami dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakajati Kepri menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab publik yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Wakajati.
Lebih lanjut, Wakajati Kepri menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sesi yang sama, Wakajati Kepri juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal. Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari “willingness and opportunity to corrupt”, yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.
Mengutip teori Fraud Triangle, Irene menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, serta peluang yang memadai. Oleh karena itu, setiap lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
Selain itu, Wakajati Kepri menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. “Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” jelasnya merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri.
Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)
More Stories
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...
Masyarakat Mintak pemerintah daerah baik pusat Untuk perhatikan bangun jembatan penghubung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM -- Menindak Lanjuti arahan Presiden yang di sampaikan oleh Mendagri dalam rapat Koordinasi menangani keterbatasan...

