LINGGA — KEPRI — BPI91.COM – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 semakin mengemuka. Setelah proyek peningkatan infrastruktur Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga senilai Rp2,3 miliar menuai kritik, kini publik kembali dikejutkan dengan ditemukannya proyek serupa.
Investigasi wartawan di lokasi Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (23/09/2025), mendapati pengerjaan proyek peningkatan infrastruktur Mako Polres Lingga dengan nilai kontrak Rp.992.853.076,01. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Four Brother, dengan konsultan perencana CV Joshwar Engineering dan konsultan pengawas CV Tanjak Teknik. Anggaran tersebut tercatat juga bersumber dari APBD Lingga TA 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Menanggapi temuan tersebut, ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga Zulkarnaen, angkat bicara. Ia menilai penggunaan APBD untuk membiayai infrastruktur instansi vertikal seperti Polri dan Kejaksaan adalah bentuk penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan.
“APBD itu sejatinya diperuntukkan bagi urusan pemerintahan daerah, bukan untuk membiayai kantor atau markas instansi vertikal. Polri dan Kejaksaan merupakan perangkat pemerintah pusat yang dananya sudah dialokasikan dari APBN. Jika daerah ikut menanggung, berarti ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran,” tegas Zulkarnaen.
Ia juga mempertanyakan prioritas Pemkab Lingga yang justru mengucurkan dana hampir Rp3,3 miliar untuk dua instansi vertikal, sementara masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang menanti perhatian.
“Coba kita lihat, infrastruktur dasar masyarakat seperti jalan desa, drainase, hingga fasilitas kesehatan masih jauh dari layak. Tapi pemerintah malah mengalihkan anggaran untuk kantor instansi pusat. Ada apa dengan Pemkab Lingga? Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Secara hukum, dasar penggunaan APBD telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa APBD digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memang membuka ruang pemberian hibah kepada instansi vertikal, tetapi dengan syarat ketat: tujuannya harus jelas, mendesak, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Hibah pun tidak bisa dalam bentuk pembangunan gedung permanen tanpa persetujuan mekanisme formal.
“Kalau pun daerah ingin membantu, mekanismenya hibah, bukan proyek fisik seperti ini. Itu pun harus melalui pengkajian mendalam dan pertanggungjawaban transparan. Kalau modelnya seperti sekarang, ini rentan jadi temuan aparat penegak hukum sendiri,” tambah Zulkarnaen.
Polemik ini semakin menimbulkan pertanyaan publik tentang konsistensi dan transparansi Pemkab Lingga dalam mengelola keuangan daerah. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, publik menuntut agar pemerintah mengutamakan program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat ketimbang memperkuat infrastruktur instansi yang secara struktural dibiayai pusat. Ungkap Zulkarnaen.
(Tiem media)
More Stories
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...
Masyarakat Mintak pemerintah daerah baik pusat Untuk perhatikan bangun jembatan penghubung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM -- Menindak Lanjuti arahan Presiden yang di sampaikan oleh Mendagri dalam rapat Koordinasi menangani keterbatasan...

