BPI91.COM, Indramayu, Jawa Barat – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers di Loby Mako Polres Indramayu untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dalam operasi pekat II Lodaya tahun 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan.
Sebanyak 43 titik kejadian (TKP) terkait perjudian, 20 TKP premanisme, 3 TKP prostitusi, dan 13 TKP kejahatan jalanan berhasil diidentifikasi dan diungkap.
Kasus perjudian meliputi berbagai modus operandi seperti togel online, dadu kuclak, dan kartu remi.
Para tersangka yang terlibat dalam perjudian dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu remi, dan alat judi lainnya.
Kasus premanisme mencakup pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok preman.
Modus operandi mereka termasuk menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus premanisme, dengan barang bukti seperti senjata tajam dan sepeda motor.
Kasus prostitusi melibatkan penyediaan layanan seksual oleh para mucikari.
Mereka menyediakan perempuan untuk melayani tamu pria.
Tiga tersangka terlibat dalam kasus prostitusi dengan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan kendaraan.
Kasus kejahatan jalanan mencakup tindakan kriminal seperti tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Sebanyak 13 tersangka terlibat dalam kasus kejahatan jalanan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 20 tahun,” kata AKBP M. Fahri Siregar@Budi
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...



