Read Time:56 Second

BPi91.COMJakarta -Sidang gugatan PMH Partai Republik Kepada KPU dan Bawaslu di PN Jakarta Pusat

Melalui panggilan sidang yang ditujukan kepada Tim kuasa hukum partai republik bapak Muhamad Ali Syaifudin SH MH dan tim, yang diagendakan panggilan sidang pertama Rabu 03 mei 2023 di pengadilan negeri Jakarta pusat. Dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.

Sidang perdana yang dihadiri oleh para penasehat hukum partia Republik yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.SH,M.Hum, Fahzal Hendri,SH.,MH dan Panji Surono, SH,M.H serta panitra penganti Andre,SH

Ali Syaifudin selalu kuasa hukum partai republik saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan berkas atau administrasi dari para pihak baik tergugat maupun penggugat dan nanti akan dilanjutkan dengan mediasi ungkap Ali dan nanti akan dijadwalkan ulang.

Lebih lanjut Ali menambahkan pokok gugatan partai republik mengalami kerugia akibat perbuatan dari KPU dan Bawaslu terkesan bersikap tidak adil maka kami partai republik menuntut keadilan dan minta diperlakukan sama seperti partai lain kami berharap pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk dapat mengkobulkan seluruh gugatan partai republik.

Tim redaksi

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Next post Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN
Close