Read Time:1 Minute, 19 Second

www.bpi91.com Way Kanan Sat. Resnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Umpu Bhakti Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan. Sabtu 05/02/2022.

Tersangka berinisial ARK (31) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Sat. Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti .

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jl. Kampung Umpu Bhakti Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

Setelah itu, petugas dari Sat. Resnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas, orang yang mengaku berinisial ARK ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya.

Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang, dan hasil penggeledahan barang tersebut di temukan 10 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang di simpan dalam bungkus rokok.

Petugas juga mengamankan 2 (dua) unit telpon genggam berbagai merk dan KTP milik tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, tutup Ka. Satnarkoba Petrus Sumarno.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polres Way Kanan Gelar Upacara Welcome and Farewell Parade
Next post Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina
Close