BPI91.COM,Tanjungpinang kepri – Polresta Tanjungpinang menangkap kasus narkoba, Sabtu (06/05/2023) di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial YA, yang beralamat di Diponegoro RT. 001 RW.009 kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, pada hari Sabtu (05/06/2023), sekira pukul 18.00 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang sedang berada di pinggir Jalan Adi Sucipto Km 10, kota Tanjungpinang ada memiliki Narkotika jenis Pil ekstasi.
Kemudian tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni Yogi Anggara.
“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Malboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi,” terangnya.
Selanjutnya, Sat Res Narkoba mengamankan satu unit banphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok malboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Malboro merah, dan satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna putih
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

