BPI91.COM,Tanjungpinang kepri – Polresta Tanjungpinang menangkap kasus narkoba, Sabtu (06/05/2023) di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial YA, yang beralamat di Diponegoro RT. 001 RW.009 kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, pada hari Sabtu (05/06/2023), sekira pukul 18.00 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang sedang berada di pinggir Jalan Adi Sucipto Km 10, kota Tanjungpinang ada memiliki Narkotika jenis Pil ekstasi.
Kemudian tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni Yogi Anggara.
“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Malboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi,” terangnya.
Selanjutnya, Sat Res Narkoba mengamankan satu unit banphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok malboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Malboro merah, dan satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna putih
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

