www.bpi91.com BANGKA BARAT – Tim Sat.Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengamankan Pelaku Bandar narkoba an. JU ( 35) warga Jebus Pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 Sekira Pukul 20:00 wib di SMP 3 Simpang Teritip Kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat, Jumat 11 Februari 2022.
Berawal dari Laporan Masyarakat, Tim Sat.Res Narkoba Polres Bangka Barat di pimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah yang mendapat informasi adanya penyalah gunaan narkoba.
Tim langsung meluncur ke salah satu Sekolah di kecamatan Simpang teritip, informasi pelaku akan ada transaksi Narkotika Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 Sekira pukul 20.00 Wib anggota Tim Sat. Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yaitu Sdr. JU.
Dari penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang di masukan dalam bungkus makanan merek pilus yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,34 gram.
Kasat narkoba Polres Bangka Barat seizin dan mewakili Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mako Polres Bangka Barat.
” tersangka dan barang Bukti saat ini telah di amankan di Polres Bangka Barat ” ujar Kasat Narkoba.
Barang bukti yang yang di sita dari pelaku di antaranya ada 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.34 gram,1 (satu) plastik klip bening kosong,2 (dua) Buah bong atau alat hisap sabu,1 (satu) Buah gunting ,1 (satu) Unit handphone android merk VIVO berwarna biru,1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah pipet sekop, serta 1 (satu) bungkus makanan ringan merk pilus.
Dan untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Red_*