BPI91.COM, Bintan, Kepri – Seorang pelaku pedofilia berinisial AG Als OA (41) kembali berulah dengan makan korban sebanyak 3 orang anak, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Bintan Utara, Polres Bintan pada Jumat Siang (19/5/2023).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Marganda P, S.H, Kanit Reskrim IPTU Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000.- sampai Rp. 10.000.-.
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara, Ujar Kompol Suwitnyo.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu, Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta”, Tambahnya.
Masih kata Kapolsek Bintan Utara, “Pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka”.
”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih jauh langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.
Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang, Tutup Kompol Suwitnyo.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

