BPI91.COM, Bintan, Kepri – Seorang pelaku pedofilia berinisial AG Als OA (41) kembali berulah dengan makan korban sebanyak 3 orang anak, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Bintan Utara, Polres Bintan pada Jumat Siang (19/5/2023).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Marganda P, S.H, Kanit Reskrim IPTU Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000.- sampai Rp. 10.000.-.
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara, Ujar Kompol Suwitnyo.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu, Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta”, Tambahnya.
Masih kata Kapolsek Bintan Utara, “Pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka”.
”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih jauh langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.
Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang, Tutup Kompol Suwitnyo.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

