BPI91.COM, Bintan, Kepri – Seorang pelaku pedofilia berinisial AG Als OA (41) kembali berulah dengan makan korban sebanyak 3 orang anak, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Bintan Utara, Polres Bintan pada Jumat Siang (19/5/2023).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Marganda P, S.H, Kanit Reskrim IPTU Maidir dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (11/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000.- sampai Rp. 10.000.-.
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara, Ujar Kompol Suwitnyo.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu, Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta”, Tambahnya.
Masih kata Kapolsek Bintan Utara, “Pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka”.
”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih jauh langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.
Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang, Tutup Kompol Suwitnyo.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

