Read Time:2 Minute, 32 Second

 

BPI91.COM, Ketapang Kalbar.
PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda sangat diduga keras telah menampung cuary tanah ilegal dari Km 8 dan Km 15 Siduk dipergunakan untuk pengembangan
Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang.

Pejabat Pembuat Kimetmen (PPK) Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang di duga melakukan perbuatan melawan hukum.

Hasil konfirmasi kepada A.Samsi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang, diruangan kerjanya A.Samsi menjelaskan bahwa limbah OB (Overburden) dibagi bagikan kepada masyarakat yg membutuhkan.

Saad dikonfirmasi kepada A.samsi ,apa yang menjadi dasar hukumnya tentang OB (Overburden)
yang dibagikan kepada masyarakat, apakah ada rekomendasi atau surat dari Kementerian Perhubungan, untuk membagi-bagikan OB tersebut kepada masyarakat, A.Samsi mengakui bahwa tidak ada satu surat pun dari Kementerian, sedangkan OB tersebut yang dibagikan oleh PPK kepada pak Selamet untuk timbunan di BTN Gren Aulia adalah barang milik negara.

Selain itu A.Samsi mengatakan bahwa mengenai material cuary tanah timbunan, sesuai dengan kontrak 50. 000 meter kubik, dan yang sudah ada dipergunakan untuk timbunan pada waktu itu adalah sebanyak 4.000 meter kubik dengan jenis timbunan biasa, adapun selaku pelaksana pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang adalah PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda kata A.Samsi.

Selanjutnya Samsi mengatakan bahwa pelaksanaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang, menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp.28 milyar.

Menurut A.Samsi Kontrak dimulai 3 Nopember 2023 sampai 31 Desember 2023, dan saad itu pada (18/12/23) belom di lakukan adendum waktu sedangkan sisa waktu hanya 2 hari lagi sampai pada (20/12/23) batas ahir pecairan dana tutup buku,dan saad itu progres fisik pekerjaan hanya 35 persen ungkapnya Samsi.

Selanjutnya ditempat terpisah perwakilan dari pihak PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda, Edi Tamrin mengatakan bahwa
mengenai(OB) tanah hasil galian yang telah diserahkan kepada pak Selamet
berdasarkan perintah lisan kepala bandara untuk dikasikan kepada pak selamet, untuk penimbunan BTN gren aulia ketapang ujarnya Edi Tamrin.

Edi Tamrin menambahkan bahwa untuk cuary tanah timbunan yang dipergunakan untuk pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang, berasal dari kendawangan milik meklin yang diduga tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu rekannya Edi Tamrin menambahkan bahwa adendum waktu akan terbit pada tanggal 25 Desember 2023 jelasnya kepada media ini.

Apa yang telah dilakukan oleh A.Samsi selaku PPK dengan memberikan barang milik negara kepada orang lain tanpa ijin dari pemiliknya sangat diduga keras adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Selain itu A.Samsi selaku PPK diduga telah melakukan persekongkolan terkait dengan cuary tanah tampa ijin yang berasal dari Km 8 dan Km 15 Siduk serta melakukan tindakan korporasi karena menggunakan kekuasaan serta kewenangan yang ada padanya selaku PPK mengutungkan pihak PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda.

Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang, aktifis Tindak Kabupaten Ketapang Mustakim medesak Aparat Penegak Hukum (APH), Gakkum, Provinsi beserta pusat serta Kapolda Kalimantan Barat agar segera melakukan tindakan tegas kepada PPK dan PT.Kelara Citra Loka Persada Samarinda kata Mustakim.

Wartawan : Rahman.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post PJ Gubernur Kalbar Dan PJ Wako Pontianak Cetak Kesiapan Peresmian Duplikasi JK1
Next post Dapur SAE Ramadhan Kembali Hadir, Kali Ini di Polsek Ngawi
Close