BPI91.COM.Seruyan – Kalteng – Merasa tidak ditepati janji oleh PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) ratusan warga menggelar aksi demo damai menuntut agar segera merealisasikan plasma 20 persen untuk warga Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Sementara Kamarudin selaku koordinator aksi demo mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya tetap menuntut haknya pihak perusahaan PT BAP untuk segera merealisasikan kewajiban 20 persen plasma dari luasan kebun inti.
“Di sini kami warga Desa Selunuk intinya mengadakan aksi dan tuntutan kepada pihak PT BAP atau Sinar Mas Grup agar segera merealisasikan plasma 20 persen,” katanya, Kamis, 2 Mei 2024,
Ia mengatakan, pada Tanggal 7 dan 8 Mei akan diadakan pertemuan kembali di Aula Kantor Desa terkait penentuan atau realisasinya .
“Di sini pun pihak perusahaan menjamin akan memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Selunuk,” tambahnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Selunuk, Elyas Teguh Harianto menambahkan, sebenarnya ada tawaran dari PT BAP untuk warga Selunuk selain plasma 20 persen yaitu berupa Kredit Usaha Produkti (KUP) tetapi warga menolak tawaran tersebut.
“Dari apa yang ditawarkan pihak perusahaan tersebut ditolak oleh warga dengan alasan sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat dan kemungkinan gagal cukup besar. Berbeda dengan plasma yang mana nantinya bisa dinikmati sampai anak cucu,” jelasnya.
Setelah dilakukan mediasi di lapangan antara beberapa perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Personil Polres Seruyan menyepakati 6 (enam) poin yang dituangkan di dalam berita acara diantaranya,
1. Pihak PT BAP dan masyarakat Desa Selunuk bersama sama sepakat mengikuti regulasi yang berlaku tentang penyelesaian tuntutan fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen yang berada di area kensesi perijinan PT BAP.
2. PT BAP bersedia merealisasikan plasma 20 persen untuk warga Desa Selunuk mengacu pada poin pertama.
3. Proses pembahasan tentang realisasi plasma 20 persen tersebut akan disepakati pada Tanggal 7 dan 8 Mei 2024 di Aula Kantor Desa Selunuk yang akan dihadiri oleh pihak PT BAP yang dapat mengambil keputusan mutlak terhadap poin-poin tersebut diatas bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. ( Kr )
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

