Read Time:53 Second

 

KETAPANG, BPI91.COM – Pada ( 11/09/2024 ) Hari Naas buat big bos illegal Zircon bernama Acun yang mana selama ini sepak terjangnya dalam menjalankan usaha ilegalnya tidak pernah tersentuh oleh Hukum.

Saat di mintai Statement yuridisnya Pada ( 12/09/2024 ) Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK sangat memuji dan memberikan penilaian yang terbaik bagi Kapolres Ketapang atas keberaniannya melakukan penangkapan terhadap big bos illegal Zircon yang dengan hitungan waktu atau dengan interval waktu yang sangat cepat sekali.

Tadinya publik menilai bahwa legal action dari Polsek hanya terhenti di para pengangkutannya saja dan akan mengorbankan masyarakat kelas bawah saja namun ternyata tindakan tegas selanjutnya dilakukan oleh Polres dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Acun maka disinilah ternyata publik merasa bahwa hukum masih memiliki Powernya, kata yayat.

Selain itu yayat mengatakan bahwa mestinya tindakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Kapolres Ketapang dapat menjadi contoh bahwa di Kalimantan barat ini Hukum masih memiliki Kekuatan yang tidak semudah itu dapat dibeli atau dikuasai oleh big boss big bos yang memiliki usaha secara illegal, sebut yayat .

(A.rahman/Mustakim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polres Ketapang Tetapkan Acun Sebagai Tersangka Terkait Kepemilik Pasir Zircon 41 Karung
Next post Respon Cepat Polsek Pancoran Mas Depok Bubarkan Tawuran Pelajar di Jl Sawangan Depok
Close