www.bpi91.com BANGKA – Bertempat di Halaman Polres Bangka di laksanakan press release Hasil Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka,Selasa (15/02/2022).
Press release ini di pimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K yang di dampingi Kasat Sat Resnarkoba Iptu Deni wahyudi,S.Sos dan Kasi Humas Akp Zulkarnain .
Dalam Press Release Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K menjelaskan Hasil Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka yaitu berupa barang bukti berupa sabu sabu 32,38 gr, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang.
Dengan rincian tersangka yaitu, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO tersangka 5 (lima) org ,yang mana kegiatan di laksanakan dari tanggal 1 Februari sampai 12 Februari 2022.
“Alhamdulillah selama Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) TO dan 2 (dua) Non TO tersangka 5 (lima) org dengan Barak Bukti berupa sabu sabu 32,38 gr”,Ujar Waka Polres Bangka.
Dari 5 tersangka terdiri dari:
Ramdani 49 thn, laki-laki, karyawan swasta, Jalan Jelutung Kel Sinar Baru Kec Sungailiat Kab Bangka.
Fauzan Akbar , 20 thn, laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din Kel. Belinyu Kec. Belinyu Kab. Bangka.
Herianto , laki-laki, 49 thn, Buruh Harian Lepas,Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka.
Handoko, 23 tahun, laki-laki,Pelajar / Mahasiswa, Jalan Centini Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Suwentie.
42 thn, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Parit IV Desa Gunung Muda kec. Belinyu Kab. Bangka.
Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Red_*