SUMUT, BPI91.COM – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR.
Secara Laporan Elektronik resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa miliaran rupiah di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan ini ditujukan langsung kepada Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dan menyeret nama Zulhakim Hasibuan, mantan Kepala Desa Lumban Dolok, sebagai tersangka utama, kabarkan Arjuna Sitepu melalui press release tertulisnya kepada media ini, Jumat: Pukul: 09:00 WIB ( 21/03/2025).
Lebih lanjut, Arjuna Sitepu menegaskan bahwa Laporan ELEKTRONIK ini berdasarkan amanat PP No: 43 Tahun 2018, Pasal 7, Ayat (2) yang berbunyi bahwa: Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Kronologis:
Bukti awal, dugaan Penyimpangan Dana Desa 2019-2024.
Menurut laporan resmi yang disampaikan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, Zulhakim Hasibuan diduga telah melakukan pengalihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh warga miskin di Desa Lumban Dolok.
Dana tersebut dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima BLT selama tiga tahun terakhir 2022-2024, sesuai bukti awal rekaman percakapan warga penerima BLT (berdurasi 2.32 menit. Red), jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK TIPIKOR juga menemukan dugaan mark-up dan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa selama periode 2019-2024. Beberapa proyek infrastruktur, seperti pemeliharaan jalan, pembangunan gorong-gorong, selokan, dan drainase, diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Hal ini semakin mencurigakan mengingat proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19, di mana aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku, ungkap Sitepu.
Fakta dan Temuan Mengejutkan:
1. Proyek Fiktif di Masa Pandemi:
KPK TIPIKOR menemukan bahwa banyak kegiatan yang didanai oleh dana desa pada tahun 2020-2021 tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Proyek-proyek tersebut diduga hanya ada di atas kertas, sementara dana yang dikucurkan menguap begitu saja, pungkasnya.
2. Pengalihan BL:
BLT yang seharusnya menjadi bantuan bagi warga miskin di Desa Lumban Dolok diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, ujarnya.
3. Mark-Up Anggaran:
Beberapa proyek infrastruktur diduga mengalami mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dilaporkan jauh lebih tinggi daripada realisasi di lapangan, terangnya.
Desakan KPK TIPIKOR untuk Tindakan Tegas
KPK TIPIKOR mendesak agar Presiden RI memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa di Desa Lumban Dolok.
Laporan ini juga meminta agar Zulhakim Hasibuan segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyimpangan tersebut. Jika terbukti bersalah, KPK TIPIKOR meminta agar mantan kepala desa tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, KPK TIPIKOR juga mendesak agar seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Mandailing Natal lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No 20 Tahun 2018 dan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, jo Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Rekomendasi untuk Pencegahan di Masa Depan.
KPK TIPIKOR memberikan beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, antara lain:
1. Pemeriksaan oleh BPK:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara direkomendasikan untuk segera memeriksa laporan keuangan Desa Lumban Dolok.
2. Sosialisasi kepada Masyarakat:
Hasil pemeriksaan harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
3. Pelajaran bagi Pejabat Desa:
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat desa agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
Laporan ini disampaikan dengan harapan agar Presiden Republik Indonesia dapat mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Lumban Dolok.
KPK TIPIKOR juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang, tutpnya, ( Red )
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

