BPI91.COM, NGAWI, – Kepolisian Sektor Karangjati Polres Ngawi berhasil mengamankan DB (21) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa ijin usaha yang sah dari Pemerintah.
Terduga pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi Pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong.
Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo ketika ditemui media di tempat tugasnya membenarkan, jika Polres Ngawi sudah menerima laporan dari Polsek Karangjati terkait tindakan pengamanan terhadap DB (21) yang mengangkut BBM Pertalite 245 liter yang dimasukan ke 7 jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan Suzuki APV.
“Iya, pengamanan BBM itu dilakukan saat anggota Polsek Karangjati melaksanakan patroli wilayah di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi pada Rabu siang 24/08/2022,” sebut Supomo.
Pengakuan terduga pelaku, lanjut Supomo, BBM Pertalite tersebut dibeli langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga Pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000.
“Sebagian Pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter akan dijual di tempat lain,” tambah Supomo.
Namun, ungkap Supomo, anggota Polsek Karangjati mengamankannya dulu sebelum terjual lagi ke orang lain.
“Atas perbuatannya tersebut DB dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutur Supomo.
Supomo menambahkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka DB tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.
“Barang bukti yang disita 1 mobil Suzuki APV warna merah Nopol AE-1610-BS, 7 jerigen berisi BBM Pertalite masing masing isi 35 liter total 245 liter, 7 jerigen kondisi kosong, 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter,” tandas Supomo.
Menjelang pengumuman kenaikan harga BBM, Supomo menghimbau kepada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah. (tk/*)
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

