BPI91.COM, Jakarta Barat, – Kepolisian Sektor Kalideres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29). Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar, S.H., M.H. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Jum’at, (16/6/2023).
“Salah satu dari kedua kakak beradik ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Kalideres,” terang Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada awak media.
Lebih lanjut, Syafri Wasdar menyebut, kedua pelaku kakak beradik ini dalam menjalankan aksinya dibantu pelaku lainnya berinisial DA alias Owe (29), ketiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
“Ketiga pelaku berhasil kita identifikasi setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial,” ujar Syafri Wasdar.
Menurut Syafri Wasdar, saat dilakukan penangkapan tersebut pelaku yang berusaha melarikan diri tak berdaya saat disergap oleh petugas, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berikut STNK dan 2 kunci letter T.
“Ketiga pelaku berhasil kita amankkan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres Jakarta Barat,” ungkap Syafri Wasdar.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dijual secara online dan hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk foya-foya membeli minuman keras.
“Pelaku menjual secara online seharga Rp. 2.5000.000,-. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk membeli miras dan dikonsumsi sendiri hingga mabuk,” ucap Aep Haryaman.
Guna mempertanggung jawabkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( Titik )
More Stories
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...

