BPI91.COM, LINGGA KEPRI – Kepolisian Daerah (Resore)KaPolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H. pimpin konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur yang didampingi oleh Kanit Reskrim.
Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (27/10/2022).
Pelaku berinisial J (45 Tahun) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya bertempat di Kampung Darat Rt 5 Rw 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H. menjelaskan kejadian berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6 Tahun).
kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib sekira pada bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban.
Saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya meninggalkan dirinya korban pun hendak pulang ke rumah, saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku, kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang.
Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022 karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
“Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita.” Jelas AKP Idris
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

