Read Time:1 Minute, 45 Second

BPI91, COM, BEKASI — Dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penindakan terhadap pengguna obat keras jenis tramadol mencuat di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut menjadi sorotan karena terdapat dugaan bahwa masyarakat yang diduga sebagai pengguna justru menjadi sasaran penindakan, sementara pihak yang diduga sebagai penjual belum tersentuh.

Selain persoalan penindakan, muncul pula tudingan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak yang diamankan. Besaran uang yang disebut-sebut diminta diduga bervariasi. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian.

Salah seorang pemerhati masyarakat yang dikenal dengan nama Bang Kancil mengaku menyaksikan langsung sejumlah aktivitas yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Menurutnya, apabila benar terdapat anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur atau memanfaatkan proses penegakan hukum untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kalau memang ada anggota yang melakukan tindakan di luar aturan, harus diperiksa secara transparan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada pengawasan internal di lingkungan Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi yang baru diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam kegiatan penindakan yang dilakukan anggota di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses pemeriksaan terhadap personel terkait perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga berharap pemberantasan peredaran obat keras dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar jaringan dan pihak yang diduga menjadi sumber peredaran, bukan hanya masyarakat yang berada pada posisi sebagai pengguna.

Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi tersebut serta membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun Polsek Cikarang Timur mengenai dugaan tersebut, termasuk terkait prosedur penindakan terhadap pengguna tramadol dan ada atau tidaknya permintaan uang kepada pihak yang diamankan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
Close