BPI91.COM, Bintan, Kepri – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka MAS (18) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto pada Selasa (16/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kapolsek Bintan Timur bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18) dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.
“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari (14/1/2024)”, kata Kapolsek Bintan Timur.
“Setelah korban terjatuh kembali tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka”, tambah Kapolsek.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.
Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran”, lanjut AKP Rugianto.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,
“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti”, tutup Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu”, Ucap Kasi Humas Polres Bintan.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

