www.bpi91.com Way Kanan – Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2022).
Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 Wib.
Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam.
Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 ( dua ) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri,
Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul. 17.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone milik korban.
Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.
Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.
Red_*
More Stories
Musdalifah, S.H. Nahkodai Keuangan WLC, Siap Dorong Organisasi Perempuan Hukum Semakin Berkembang
BPi91.COM, Jakarta – Women Lawyer Club (WLC) resmi menunjuk Musdalifah, S.H. sebagai Bendahara Umum yang baru menggantikan pengurus sebelumnya. Penunjukan...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Langkah Cepat Mabes Polri Proses Pidana dan Kode Etik Iptu N, Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri Melanggar
BPI91.COM, Jakarta. - Mabes Polri menegaskan tidak akan ragu menindak setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Hadiri Rakor Bersama Kapolri, Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
BPI91.COM, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...

