Read Time:58 Second

 

JAKARTA , BPI91.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia. Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.

Tersangka dalam kasus ini menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. Pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Upaya Polri ,Polri akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. Polri juga berupaya meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas.

Regulasi yang Berlaku Hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

 

Wartawan by : Wahidin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Banten Sambut 98 Personel Sat Brimob Purna Tugas Operasi Amole II
Next post Polda Riau Luncurkan Tim RAGA untuk Meningkatkan Rasa Aman dan Ketertiban
Close