https://www.bpi91.com Jakarta –Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” kata Dedi.
Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.
Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya.
Red_*
More Stories
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...
Konferensi Pers, Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan Minyak dan BBM, 8 Tersangka Diamankan
BPI91, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan...
Istri Direktur PT Rumah Sakit Citra Arafiq Sefti Sari Ratnawati Janjikan Prioritas VIP/VVIP kepada Pasien 709
BPI 91, BEKASI – Manager Marketing Rumah Sakit Citra Arafiq, Sefti Sari Ratnawati, menyambangi pasien Maman Nuriman yang tengah menjalani...


