BPI91.COM, NGAWI, – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap 2 (dua) pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin atau alat vital) kepada perempuan yang tidak dikenal di jalanan.
Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial PBM (34) dan MBG (44).
“Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban,” kata Kompol Haryanto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (3/3/2023).
Wakapolres menjelaskan, untuk tersangka PBM modusnya adalah sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil dijalan.
“Ini yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga melakukan kelainan seksual (eksibisionis) dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku PBM berupa 1 (satu) buah jaket Jumper warna biru tua, 1 (satu) buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 (satu) buah helm merk GM warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ dan 1 (satu) buah kunci kendaraan.
Sedangkan untuk tersangka MBG, kata Haryanto, yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Watualang Kecamatan Ngawi motifnya spontan melakukan asusila didepan wanita.
“Niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis),” ujarnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.
Haryanto menyebut, ke-dua pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023.
“Para pelaku akan disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” kata Haryanto.
(titik)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

