BPI91.COM, Majalengka,- Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023 dalam kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.
Dari lima kasus tersebut, terdapat Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus, dan Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar sebanyak 2 kasus,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si disaat Konferensi Pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Pada Senin (14/8/2023).
“Kelima orang tersangka yang diamankan adalah Tersangka MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis”.
“Tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis pekara pengeroyokan tahun 2019 dan Tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu”.
Lalu, untuk Tersangka AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan Tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar,”terangnya.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut: Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram, Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, Obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir,”imbuhnya.
“ Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.
“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.
Sementara itu, tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,”ungkapnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.
Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga”tukasnya.@Budi
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

