Read Time:1 Minute, 39 Second

 

BPI91.COM, DOMPU – Pada hari selasa 07 juni 2022 sekitar pukul 03.00 wita, !Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Dua orang terduga pelaku yang di tangkap berinisial CK Warga kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan SDN warga Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatan Huu Kabupaten Dompu NTB.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. ABDUL MALIK SH, yang dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku yang menyimpan menguasai dan menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu tepat di depan ATM RSUD Dompu.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya seorang yang sering membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan dompu, mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut,”ujar Kasat Narkoba Polres Dompu.

Lanjut Kasat Narkoba sebelumnya dua orang terduga sudah di kantongin identitasnya. Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP depan ATM RSUD dompu dan melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu sabu.

“Sebelum keduanya di geledah Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan,

Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) buah api korek gas wrna ungu
– uang sejumla 75 rb rupiah.

Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap keduanya tim satNarkoba melakukqn penggeldahan di dapatkan
– 3(tiga) plastik klip transparan.

Yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu
-1(satu) unit hp android warna hitam
-uang sejumlah 3.379.000 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )

Jumlah Shabu-shabu
Berat Bruto :
Tkp 1 : 1,55 Gram.
Tkp 2 : 8,98.Gram

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti BB di seret oleh anggota tim BRAVO TAMBORA menuju Mako polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,”pungkasnya.

Jurnalis : Haris

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Silaturahmi Dengan Rois Syuriah PCNU, Kapolsek Kalideres Perkuat Sinergitas Polri-NU
Next post Presiden Jokowi Tinjau Pameran UMKM di Wakatobi
Close