Read Time:49 Second

 

PEKANBARU, BPI91.COM  – Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan pengendali dari Malaysia. Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo menegaskan akan menindak tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Pengungkapan Kasus:Tanggal: 21 April 2025, Lokasi: Jalan SM. Amin, Kota Pekanbaru, Tersangka: H ,Barang bukti: 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg

Nilai Peredaran:Nilai peredaran di pasar: Rp12,8 miliar, Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan: 64.000 jiwa

Modus Operandi:Tersangka H bekerja sebagai kurir yang membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia ,Narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur

Pengembangan Kasus: Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya.

Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka.

Polda Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba internasional dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.@Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025
Next post Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Close