BPI91.COM, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).
Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus.
Jenis kasus sebagai berikut:
1. Curhat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.
2. Curhat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
3. Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
Selain TO dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus.
Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras.
Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Titik)
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

