Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Begal Bercelurit Di Bekasi

Read Time:52 Second

BPI91.COM, Jakarta – Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya. mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni lalu, pukul 04.15 di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi.

Tersangka pertama adalah MRR, 21, yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. Tersangka kedua RB, 20, sebagai eksekutor. Tersangka ketiga adalah anak di bawah umur berinisial DAM, 15 tahun.
“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun. Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Barang bukti berupa dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. “Juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.. (Tk/red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2022 Dalam Rangka HUT Bhayangkara di Polres Karimun
Next post Teknik Elektro Universitas Mercu Buana Jakarta Bersama Universitas Malaysia Perlis Mengenalkan Teknologi 5G Kepada Masyarakat
Close

BERITA POLRI INDEPENDEN