Read Time:1 Minute, 5 Second

BPI91 COM, JAKARTA  – Melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibantu Subdit Polres Bekasi Metro telah menangkap seorang pelaku pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Pelaku dengan sengaja menggorok leher korban karena diminta oleh korban sendiri,” Tutur Endra menirukan perkataan pelaku, di Gedung Ditreskrimum, Jakarta (20/5/22).

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi pada selasa kemarin, 17 Mei 2022 di wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Berawal dari laporan masyarakat, pelaku dengan inisial D, keluar dari rumah dengan berboncengan bersama korban.

Dan, memarkirkan sepeda motor dekat gudang kosong. Disitulah, pelaku menggorok leher dengan golok dan mengeluarkan pulpen berisi keris kecil,” ungkap Kabid Zulfan.

Setelah korban digorok, kata Zulfan, ternyata ilmu hitamnya tidak hilang, malah korban meregang nyawa.

“Motif pembunuhan ini adalah korban meminta dibunuh untuk menghilangkan ilmu hitam yang dimiliki korban,” tandas Zulfan.

Adapun sanksi pelaku dikenakan minimal 20 tahun kurungan atau penjara seumur hidup.

Disaat bersamaan, kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Awaludin mengatakan kasus pembunuhan masih dalam proses penyidikan. “Kami penyidik masih mendalami motif tersebut,” tandas eks Kasubdit 3 Ditnarkoba ini.

“Kemudian kami melapisi pasal 340 subsider 338 artinya kita sudah tahu rangkaian ceritanya.

Kita tahu dari mana mempersiapkan barangnya dan lain sebagainya maka kita sandingkan dengan pasal 340,” pungkasnya.( Sutarno )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sholat Subuh Berjamaah, Kapolsek Kalideres di Sambut Hangat Ketua Rw. 011 di Masjid Jami Arro’isyiah
Next post Polda Metro Jaya Mengamankan Pelaku Kejahatan Skimming Bank Swasta
Close