KALTENG , BPI91.COM – Diduga menyalahi aturan dan menggunakan surat izin yang sudah tidak berlaku Pj Kades dilaporkan kepihak aparat penegak hukum.
Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan S.H., dalam jumpa pers dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan mengubgkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ayawan tersebut.
“Hari ini kita telah melaporkan yang bersangkutan (SR). Dimana laporan kita sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus). Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jeffriko kepada media di Kuala Pembuang, Selasa (12/11/2024).
Terkait laporan dugaan pungutan liar itu, Jeffriko menegaskan, bahwa pengoperasionalan feri penyeberangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Ayawan bersama beberapa orang suruhan nya tersebut, izin opersionalnya sudah mati.
“Pengaturan penarikan retribusi terhadap operasional feri penyeberangan oleh Pj. Kades Ayawan ini tidak ada diatur atau termuat dalam Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, uang dari hasil retribusi itu pun tidak jelas peruntukannya kemana dan dipergunakan untuk apa,” tegas Jeffriko.
Dia mengungkapkan, sistem penerapan operasional ferry penyeberangan sangat jauh terbalik seperti yang dilakukan oleh kliennya (Syahril), salah satunya dari segi pemanfaatan hasil retribusi.
“Saat klien kami Pak Syahril yang mengelola ferry penyeberangan ini, hasil keuntungan yang diperoleh selalu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk yayasan dan desa juga ada,” ungkapnya.
Jeffriko menegaskan, bahwa status kepemilikan ferry penyeberangan (getek) tersebut adalah milik kliennya Syahril sejak tahun 2014 berdasarkan surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan. Kemudian status izin diperpanjang pada tahun 2019 dan lanjut pada tahun 2020 lalu.
“Ferry penyeberangan (getek) yang dioperasionalkan oleh Pj. Kades Ayawan sudah berlangsung beberapa bulan, tepatnya sejak dari Agustus 2024. Itu hasil retribusi selama ini lari uangnya kemana dan dipergunakan untuk apa. Sama sekali tidak ada kejelasannya. Kami harap dugaan pungutan liar ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” tegasnya ( Ky )
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

