BPI91.COM Batam – Kepri – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada hari Jum’at (3/3/2023).
“Sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri”, jelas PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial J dan DD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.” Ujar PS.Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 (seratus empat puluh enam koma tujuh dua) Gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan 14 (empat belas) Gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ungkap PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Tutup PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...


