BPI91.COM Batam – Kepri – Sebanyak 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram barang bukti narkotika jenis ganja yang merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Polda Kepri dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Kamis (17/03/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, S.H., Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Sekira Pukul 11.45, Tim Unit K9 KPU BEA Cukai Batam Melakukan Kegiatan Rutin yaitu Pelacakan Terhadap Barang yang masuk dan keluar Batam. Pada saat melakukan pelacakan barang ekspedisi Sicepat yang berasal dari Aceh ke Batam, K9 Respons terhadap salah satu barang, Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan empat buah kemasan Kopi Gayo, yang 2 didalamnya disembunyikan ganja dengan berat bruto masing – masing 91,9 gram dan 71,2 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narkotest dan Hasilnya Positif Marijuana Canabis. Ucap P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melimpahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri. Ujar P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
″Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Sisa pengembalian dari Labfor untuk Pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 (empat) gram, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 139,1 (seratus tiga puluh Sembilan koma satu) gram narkotika jenis ganja”. Jelas P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Status tersangka dari Barang Bukti temuan ini masih dalam Lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak-pihak terkait untuk dapat menemukan pemilik dari Barang haram tersebut. Ungkap P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, S.H. https://www.bpi91.com
( Rep/Mhmmd )
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...


