Read Time:47 Second

BPI91.COM, INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu Panji Gumilang  menjalani sidang perdana hari ini. Panji akan diadili terkait kasus penistaan agama.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Dilihat di laman sipp.pn-indramayu.go.id, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu,Rabu 8 November 2023.

Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Panji dibacakan hari ini. Sidang digelar berdasarkan penetapan ketua majelis Pengadilan Negeri Indramayu.

“Semenjak tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti kami sudah tindak lanjuti, kemudian jaksa melakukan persiapan-persiapan dan rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (red, hari ini) kita mulai sidang pertama,” Ujar Arief.

“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 15 November 2023, Sidang akan di mulai pukul 9: 00 WIB, Panji diketahui ditahan di Lapas Kelas IIB Indrama.@Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Previous post Polsek Kwadungan Kenalkan Tugas Polri Kepada Generasi Bangsa Sejak Dini
Next post Diduga Kios Obat Ilegal Berkedok Jajanan dan Kosmetik Aktif di Pancoran
Close