Read Time:1 Minute, 39 Second

BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku, berjalan secara transparan dan profesional. Oknum tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” ujar Johnny.

Selain sanksi etik, proses pidana juga terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menambahkan, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis berjalan optimal.

Polri juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Menurut Johnny, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polri dan ditangani dengan prinsip akuntabilitas.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

Polri, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
Close