KALTENG,BPI91.COM – Praktik Pertambangan jenis tanah Latrit, Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi beroperasi kian marak beraktivitas di sekitaran wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Kecamatan Cempaga.
Ironisnya praktik tambang latrit tersebut dilakukan sudah cukup lama hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum ada apa ya?
Sumber informasi yang dihimpun media ini Rabu 24 Juli 2024, aktifitas tambang galian C tersebut terus beroperasi di dua titik yang berada di wilayah hukum Desa Rubung Buyung, tepatnya di sekitaran wilayah Blok F tidak jauh dari lahan kelompok tani masyarakat yang tak lain merupakan mitra perusahaan tersebut.
Sedangkan titik lainnya yang mana disebutkan mengantongi perizinan berada di sekitaran Block C yang juga tidak jauh dari wilayah lahan kelompok tani masyarakat setempat, ucapnya.
“Sudah cukup lama, aktifitas tambang galian C yang diduga illegal itu beroprasi, mungkin sudah sejak beberapa tahun yang lalu, ada juga yang masih baru beberapa bulan, memang banyak yang buka, ada yang berizin katanya, dan ada juga yang bilang tidak berizin, begitu informasi yang saya dengar,”ungkap DI salah satu masyarakat yang enggan namanya di sebutkan.
Sementara Kepala Desa Rubung Buyung, Kurniawan di ketika di konfirmasi hal tersebut kepada media mengatakan, pihaknya selaku pemerintahan desa setempat belum mengetahui secara pasti apakah pertambangan galian C atau latrit yang beroperasi tersebut mengantongi perizinan atau tidak karna tidak ada perberitahuan sejauh ini.
” Berdasarkan informasi yang masuk dari elemen masyarakat, nantinya kami akan telusuri apakah memang mereka ada mengantongi perizinan atau tidak, karena sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti akan hal tersebut,” ungkapnya.
Terpisah Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain., S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim, S.Sos kepada media mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya tersebut. Namun demikian dia juga menekankan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Memang di situ ada satu yang beroperasi dan itu ada Perizinannya, sementara lokasinya bukan masuk wilayah PT BSP, diluar kebun, kalau memang ada yang lain kami akan segera telusuri,” ungkapnya. ( Kr )
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

