BPI91.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bagi Partai Politik yang bergabung untuk mengusungkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR. 16/10/2023
KPU menerbitkan PKPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU ini, pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan waktu pendaftaran pada 19 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir atau 25 Oktober hingga pukul 23.59 WIB.
Mekanisme pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden 2024 yang disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari , dalam Press Comference Di Media Centere KPU RI jalan Teuku Umar Jakarta pusat melalui proses pendaftaran dimulai dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh utusan dari partai politik maupun gabungan partai politik ke KPU pada satu hari sebelumnya.
Nantinya, KPU akan menyambut utusan tersebut di ruang helpdesk yang berfungsi sebagai konsultasi dan koordinasi sebelum capres-cawapres hadir beserta rombongan. Para utusan wajib menyertakan surat mandat dari partai politik atau gabungan partai politik sebagai pertanda formalitas dari pihak pendaftar.
“Pejabat penghubung atau LO (Liaison Officer), inilah yang kemudian bertugas mengkomunikasikan dengan KPU tentang berbagai macam hal misalkan mengkonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftarkan bakal calon, kemudian mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU,” kata Hasyim.
Dalam laporan ke KPU, pihak LO akan menyampaikan nama-nama yang akan hadir secara fisik dalam proses pendaftaran. Nama-nama tersebut terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yang akan ikut masuk ke dalam ruangan KPU dan kategori kedua yang menunggu di tenda halaman KPU.
“Artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2.
Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon yaitu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik,” ungkapnya
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dalam penjelasannya juga pada rekan-rekan media, “Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”
Setelah pendaftaran bakal capres dan cawapres itu dinyatakan lengkap maka oleh pihak KPU akan mengarahkan dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah sakit di Jakarta.
” Tempat Pemeriksaan kesehatan tersebut di Rs. Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk Tim dokter,” jelas Idham. (Red/Mhmmd)
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

