BPI91.COM, BATAM KEPRI – Polda Kepri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water”
sebanyak 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam oleh Ditpolairud Polda Kepri yang kemudian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (13/3/23).
Kapolda Kepri mengungkapkan Tindak Pidana Narkoba tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun tersangkanya berjumlah 1 orang atas nama inisial MA Alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.
“Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan yang bersangkutan berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan”. Lanjut Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kapolda Kepri menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
– 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram;
– 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, y25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram.
Kemudian barang bukti lainnya adalah 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil
Pada saat diintrogasi, MA Als A mengaku sebagai suruhan dari seseorang dengan inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa dan menunjukkan sampel narkotika jenis happy water kepada seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) yang berada di kota Batam.
Selanjutnya karena telah terjadi kesepakatan antara Acai (DPO) dengan inisial WAS maka dikirimkan kembali narkotika tersebut melalui kapal tujuan Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.
Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO), dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun”. Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
“Harapanya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.” Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

