ROKAN HULU — BPI,91.COM – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan tiga tersangka di kasus penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022. Total kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Rabani M Halawa mengatakan ketiga tersangka adalah MS, S dan R. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah proses pengembangan kasus penyimpangan pupuk subsidi.
“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi di tahun 2019 hingga 2022. Ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo,” kata Rabani saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Penyimpangan yang dilakukan tersangka setelah pupuk subsidi tidak tersalurkan sesuai aturan. Bahkan penyaluran pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam RDKK.
Dari situ tim penyidik Pidsus menetapkan S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya bersama sama dengan SM. SM merupakan pemilik Kios UD Sei Kunung Jaya yang tidak melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan.
“Pupuk subsidi disalurkan di luar RDKK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Aturan itu menyebutkan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,” kata Kajari.
Namun MS selaku Koordinator BPP yang juga Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo tidak pernah melakukan tugasnya. Khususnya verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Sehingga perbuatan MS memberi ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Negeri Seribu Suluk.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka S dan R yang mengelola UD Sei Kuning Jaya bersama dengan SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo menyebabkan kerugian negara Rp 1.310.327.755. Ini merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782,” kata Rabani.
Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Totalnya Rp 24 miliar lebih negara merugi.
“Nilai Rp 24 miliar lebih ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Jadi sebelumnya juga sudah ada 6 ditetapkan tersangka lebih dulu dan sedang sidang,” kata Galih.
Penetapan tersangka sendiri setelah tim penyidik memeriksa 108 saksi, 4 ahli dan hasil audit Inspektorat Riau. Termasuk ada alat bukti surat yang juga jadi rujukan tim penyidik dalam penetapan tersangka pada 9 Oktober lalu.
“Tersangka S, R dan MS telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan sejak 9-28 Oktober mendatang,” kata Galih.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...

